MEROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM

  


  Meskipun merokok sudah menjadi hal yang umum, namun hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Merokok telah menjadi pemandangan yang sering dilihat masyarakat sejak dahulu. Apalagi saat ini produk rokok dengan berbagai jenis dan model sudah banyak tersedia di pasaran. Tak hanya model  berupa tembakau yang berupa batangan, rokok elektrik kini juga mulai banyak beredar.

    Walaupun sudah diberitahukan bahaya merokok dan harga nya yang naik tiap tahun, tak lantas mengurangi jumlah perokok secara drastis. Para perokok selalu mempunyai alasan tak bisa menghentikan kebiasaan merokoknya. 

 Perdebatan semakin sengit ketika dua pihak berseberangan membahas tentang hukum merokok. Bahkan di kalangan umat Islam, masalah rokok masih menjadi topik yang diperdebatkan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukum merokok dalam Islam adalah mubah, makruh, dan bahkan ada yang mengharamkan.

  Keyakinan yang dianut masing-masing pihak inilah yang membuat hukum merokok sering kali memicu pertanyaan. Mereka yang meyakini rokok tidak diperbolehkan akan berusaha menghindarinya.Dalam Islam sendiri telah mengajarkan bahwa umat Islam dilarang untuk melakukan segala hal yang membawa kemudaratan serta menyebabkan terjadinya kerugian. Hal ini pun turut dijelaskan oleh Allah SWT melalui Al-Quran dan juga hadis Nabi

    Sebagaimana dalam   Al quran surah Al Baqarah ayat 195  : Artinya  " Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram".

  Beberapa pendapat mengatakan hukum merokok Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan. Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Sedangkan ketiga,hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat.


Intinya kalau kita mengambil hukum yang haram berati hukum merokok sama saja seperti hukum memakan daging babi, kalau kita mengambil hukum makruh sama saja seperti hukum memakan jengkol. kalau menurut dari saya merokok itu bisa kita lakukan sesekali dan jangan keseringan sehingga membuat candu dan dompet juga terkuras. 




Komentar

  1. Mantap bro,dah usah merokok lagi baik duet ny tabung aja

    BalasHapus
  2. Mantapp. Yg merokok auto berhenti

    BalasHapus
  3. Jiaakhh...bener kata mb niken ..mangattss kim

    BalasHapus
  4. Wadaww pada berhenti merokok ga ya wkwk faighting kim

    BalasHapus
  5. Mantapp wakk, insyaallah dengan artikel ini, bisa membuat sadar para-para perokok di Indonesia. No smoke"๐Ÿ’ช๐Ÿผ

    BalasHapus
  6. Mantap hakim,jangan merokok ee bgus nabung buat masa depan lagi ee kan๐Ÿ˜€๐Ÿ‘

    BalasHapus
  7. keren hakim semangat, jgn merokok lagi yaa!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer